Antisipasi klaim sepihak, Disdikbud Sukoharjo data aset tanah bekas sekolah

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 10:30 WIB
Plt Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo saat menyerahkan bantuan PIP siswa SD.  (Wahyu Imam Ibadi)
Plt Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo saat menyerahkan bantuan PIP siswa SD. (Wahyu Imam Ibadi)


HARIAN MERAPI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo mendata aset tanah dan bangunan bekas sekolah yang sudah tidak digunakan. Pemasangan tanda kepemilikan juga akan dipasang untuk menghindari masalah klaim sepihak dari orang lain.

Aset nantinya tetap akan menjadi milik Pemkab Sukoharjo meski tanah dan bangunan sudah tidak digunakan lagi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, Selasa (28/2) mengatakan, ada banyak aset milik Disdikbud Sukoharjo tersebar di 12 kecamatan yang kondisinya sudah sangat lama dibiarkan mangkrak karena tidak digunakan lagi. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan bekas sekolah atau kantor.

Baca Juga: Messi pemain terbaik FIFA 2022 , ini daftar lengkap pemenang The Best FIFA Football Award 2022

Tanah dan bangunan sekolah dibiarkan mangkrak setelah Disdikbud Sukoharjo melakukan regrouping atau penggabungan sekolah. Kebijakan diambil mengingat kondisi sekolah sudah sangat parah kekurangan siswa. Setiap tahun ajaran baru hanya beberapa siswa saja yang mendaftar. Bahkan ada juga sekolah sampai tidak mendapat satupun tambahan siswa.

Penggabungan sekolah membuat bangunan sekolah dan tanah dibiarkan mangkrak begitu saja. Meski begitu status kepemilikan tetap menjadi aset daerah. Selain sekolah, tanah dan bangunan bekas kantor Disdikbud Sukoharjo ditingkat kecamatan juga tetap menjadi milik daerah.

"Kami data dan dipasangi tanda kepemilikan. Termasuk juga menerjunkan petugas untuk mengecek tanah dan bangunan tersebut. Jangan sampai setelah lama mangkrak ada pihak tertentu atau orang tidak bertanggungjawab mengklaim memiliki tanah atau aset bangunan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Aldila Jelita gugat cerai Indra Bekti, kuasa hukum sebut tak ada kaitannya dengan penyakitnya dan finansial

Sejumlah aset tanah dan bangunan bekas sekolah dan kantor sebelum sudah diberi tanda plang kepemilikan daerah. Namun demikian tanda tersebut sudah banyak yang mengalami kerusakan karena faktor usia atau lainnya. Karena itu perlu dilakukan penggantian pemasangan papan tanda kepemilikan baru.

Heru menjelaskan, aset tanah dan bangunan bekas sekolah atau kantor milik Disdikbud Sukoharjo memang banyak yang dibiarkan mangkrak. Penggunaan belum bisa dilakukan karena banyaknya aset yang dimiliki. Disisi lain aset tersebut juga belum difungsikan mengingat perlu dana besar untuk penggunaan pembangunan baru.

"Kebanyakan memang banyak aset tanah dan bangunan yang belum difungsikan lagi atau mangkrak. Tapi ada juga yang digunakan untuk fungsi lainnya dibawah kewenangan daerah," lanjutnya.

Baca Juga: Akhiri Puasa Gelar, Erik ten Hag Tulis Surat Terbuka untuk Suporter Manchester United

Khusus untuk penggunaan aset tanah milik Disdikbud Sukoharjo yang difungsikan untuk keperluan lain tetap harus mendapat izin Pemkab Sukoharjo. Namun demikian penggunaan tersebut tetap diprioritaskan untuk pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

"Misal dulu aset tanah tersebut digunakan untuk sekolah. Karena sudah digunakan lama kemudian difungsikan untuk kegiatan pemerintahan lain seperti pendidikan difabel atau lainnya. Itu masih boleh karena dibawah Pemkab Sukoharjo. Sedangkan untuk bisnis komersil tidak boleh," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X