Kemudian Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P dan berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
Baca Juga: Musim sakura hampir tiba, inilah tips dan aturan berwisata ke Jepang
Kemudian sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Dirjen Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri baik di pelabuhan, bandar udara dan pos batas darat negara.
"Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilakh perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku," ucapnya.
Selain itu juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.
"Semua kita siagakan," katanya.
Baca Juga: Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dipanggil KPK untuk klarifikasi harta kekayaannya
Kepada masyarakat, dirjen Maxi juga menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko," pungkasnya.
Itulah yang dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mewaspadai KLB flu burung yang berpotensi zoonosis.*