FPB Sukoharjo ajukan usulan Perda Ketenagakerjaan untuk perlindungan nasib buruh

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Minggu, 8 Februari 2026 | 18:00 WIB
FPB Sukoharjo ajukan usulan Perda Ketenagakerjaan.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
FPB Sukoharjo ajukan usulan Perda Ketenagakerjaan. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

FPB Sukoharjo melihat keberadaan Perda Ketenagakerjaan nanti menjadi instrumen penting dalam melindungi dan memperjuangkan hak buruh. Selain itu juga memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial.

Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardhana mengatakan, Komisi IV DPRD Sukoharjo sudah menerima aspirasi FPB Sukoharjo. Keluhan disampaikan terkait banyaknya permasalahan ketenagakerjaan. Selain itu, FPB Sukoharjo juga mengajukan usulan Perda tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Miras Jadi Musuh Bersama

"Masalah ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang-Undang. Termasuk sanksi tegas bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan," ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengatakan, masalah ketenagakerjaan sudah dilakukan pengaturan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Termasuk didalamnya sanksi bagi pelaku pelanggaran. Juga dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.

Disperinaker Sukoharjo terkait masalah ketenagakerjaan sudah melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin. Termasuk pemantauan pelaksanaan pembayaran upah buruh dengan memantau secara langsung ke perusahaan.

"Terkait usulan Perda tentang Ketenagakerjaan kami tampung dan akan diajukan secara resmi ke Pemkab dan DPRD Sukoharjo. Sebab buruh tahapan persiapan, pembahasan hingga nanti akhirnya kalau dilakukan penetapan," ujarnya. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X