FPB Sukoharjo ajukan usulan Perda Ketenagakerjaan untuk perlindungan nasib buruh

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Minggu, 8 Februari 2026 | 18:00 WIB
FPB Sukoharjo ajukan usulan Perda Ketenagakerjaan.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
FPB Sukoharjo ajukan usulan Perda Ketenagakerjaan. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo ajukan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan kepada Pemkab dan DPRD Sukoharjo.

Pengajuan dilakukan ditengah kondisi buruh Sukoharjo mengeluhkan sejumlah masalah perburuan seperti upah rendah, tidak ikut BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Minggu (8/2/2026) mengatakan, kondisi ekonomi yang tidak kunjung membaik dan makin beratnya dunia usaha.

Khususnya di sektor padat karya makin menambah kekhawatiran dan keresahan tersendiri bagi buruh karena buruh lagi-lagi ditempatkan dalam posisi tawar rendah tanpa perlindungan yang nyata.

Undang-Undang peraturan hanya menjadi retorika semata. Masih dijumpai buruh dirumahkan tanpa batas waktu yang jelas, buruh tidak mendapat gaji tepat waktu, tunjangan hari raya (THR) masih dicicil, buruh tidak mendapatkan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kurve Sungai di Plumbon, Yon C Satbrimob Polda DIY dan DLH Bantul dukung gerakan ASRI

Oleh karena itu buruh membutuhkan dukungan nyata dan keberpihakan dalam situasi yang demikian.

Justru sangat disayangkan ditengah situasi dunia usaha dan industri padat karya yang berat. Pemerintah mewacanakan dan merencanakan akan membentuk BUMN tekstil melalui Danantara. FPB Sukoharjo melihat kebijakan ini sangat tidak tepat.

Di tengah ketidakpastian ini FPB Sukoharjo mendorong Pemkab hadir menegakan peraturan dan aturan ketenagakerjaan melalui peningkatan frekuensi jangkauan kegiatan deteksi dini melalui lembaga kerjasama tripartit, mengambil tindakan tegas melalui penegakan hukum ketenagakerjaan.

Selain itu memberikan penguatan melalui Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, menolak tegas pembentukan BUMN tekstil hadir sebagai kompetitor industri tekstil yang sudah ada.

"FPB Sukoharjo sudah mengajukan usulan secara resmi kepada Pemkab dan DPRD Sukoharjo dan diterima dengan baik demi perlindungan nasib buruh. Kami apresiasi penerimaan baik dari pemerintah daerah maupun pihak legislatif Sukoharjo," ujarnya.

Baca Juga: Sopir Stres Berujung Maut

Sukarno menjelaskan, pengajuan usulan Perda Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengatur secara tegas aturan-aturan normatif yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak ditemukan pelanggaran dilakukan oleh pengusaha.

Dampaknya buruh harus menanggung ketidakadilan tersebut seperti adanya pembayaran upah yang tidak sesuai ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), PHK sepihak tanpa pesangon, dirumahkan tanpa gaji dan lainnya.

"Buruh selama ini menjadi pihak yang sangat dirugikan. Tapi ada juga pengusaha terdampak. Sebab ada pengusaha yang sudah menjalankan aturan membayar upah buruh sesuai ketetapan UMK. Tapi disisi lain ada juga pengusaha yang tidak membayar upah buruh sesuai ketetapan UMK dibiarkan begitu saja tanpa sanksi tegas. Termasuk juga terkait masalah keikutsertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X