Hormati Korban Bencana, Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Sukoharjo Sederhana Tanpa Pesta Kembang Api

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi. Pesta Kembang Api di Seoul, Korea Selatan pada tahun baru 2025.  (Instagram.com/@hyundaicruise)
Ilustrasi. Pesta Kembang Api di Seoul, Korea Selatan pada tahun baru 2025. (Instagram.com/@hyundaicruise)

HARIAN MERAPI - Perayaan malam tahun baru 2026 di Kabupaten Sukoharjo akan digelar sebagai sederhana sebagai bentuk penghormatan dan rasa empati atas musibah bencana alam di Sumatera.

Pesta kembang api dan kegiatan bersifat hingar bingar dilarang. Sebagai bentuk pelaksanaanya, Polres Sukoharjo tidak mengeluarkan izin keramaian.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (19/12/2025) mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah pusat dimana perayaan malam tahun baru 2026 digelar secara sederhana dan melarang pesta kembang api atau kegiatan bersifat hura-hura atau hingar bingar.

Baca Juga: Polda DIY Gelar Operasi Lilin Progo 2025, Lebih dari 3.000 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru

Atas dasar tersebut Polres Sukoharjo menindaklanjuti dengan pelaksanaan di daerah.

Polres Sukoharjo akan memastikan perayaan malam tahun baru 2026 digelar secara sederhana dan tidak berlebihan.

Salah satunya yakni melarang kegiatan pesta kembang api maupun lainnya bersifat hura-hura atau hingar bingar.

Kebijakan tersebut diambil Polres Sukoharjo sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di Aceh dan Sumatera.

Baca Juga: IFG Gelar Upacara Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Semangat Transformasi dan Pelayanan

Masyarakat dengan kegiatan perayaan malam tahun baru 2026 sebagai sederhana juga diajak untuk ikut berempati.

Kapolres menyampaikan permohonan maaaf kepada masyarakat karena sejumlah pengajuan perizinan kegiatan perayaan malam tahun baru 2026 tidak dapat dikeluarkan khususnya perizinan keramaian dan pesta kembang api.

"Untuk perizinan keramaian ini sudah saya sampaikan kepada masyarakat bahwa beberapa pengajuan, mohon maaf tidak bisa kami keluarkan. Salah satunya terkait dengan perizinan kembang api. Kegiatan digelar secara sederhana sebagai bentuk empati kepada saudara-saudara kita korban bencana alam di Aceh dan Sumatera," ujarnya.

Baca Juga: Kota Toleran Salatiga siap Perayaan Natal dan Tahun Baru

Kapolres menegaskan, kebijakan ini juga merupakan keputusan bersama di jajaran Forkopimda Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X