Nadiem Makarim sakit, sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 14:25 WIB
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). ( ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). ( ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Baca Juga: Tiket Nataru Daop 6 Yogyakarta Terjual 50 Persen, KAI Siapkan 383 Ribu Kursi

"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Terdapat lima tersangka dalam kasus itu, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan, karena tersangka masih buron.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X