HARIAN MERAPI - Terletak di Jalan Asia Afrika No. 65, Kota Bandung. Museum Asia Afrika menjadi magnet wisatawan yang ingin memahami perjalanan penting hubungan internasional antara negara-negara Asia dan Afrika.
Berdiri megah di Gedung Merdeka. Museum bersejarah ini menyajikan rekam jejak Konferensi Asia-Afrika (KAA) 1955—momen yang menjadi titik balik perjuangan negara-negara pascakolonial menuju kemerdekaan dan perdamaian dunia.
Museum ini resmi dibuka pada 24 April 1980, bertepatan dengan peringatan 25 tahun KAA. Gagasan pendiriannya muncul dari Menteri Luar Negeri RI kala itu, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja.
Pada saat itu menerima banyak permintaan dari para delegasi konferensi mengenai pelestarian Gedung Merdeka.
Usulan itu mendapat dukungan penuh dari Presiden Soeharto dan berbagai tokoh nasional, hingga akhirnya gedung bersejarah itu diabadikan sebagai museum.
Memasuki area museum, pengunjung akan disambut oleh pameran tetap yang menampilkan benda-benda tiga dimensi, foto dokumenter, hingga artefak asli dari perhelatan KAA.
Diorama pembukaan konferensi tahun 1955 menjadi salah satu spot yang paling diminati, menggambarkan suasana historis ketika para pemimpin dunia berkumpul di Bandung.
Museum ini juga menyimpan arsip penting, pakaian delegasi, serta publikasi yang mencatat perjalanan berbagai negara Asia dan Afrika dalam melepaskan diri dari penjajahan.
Tidak hanya menjadi ruang pamer, Museum Asia Afrika juga berfungsi sebagai pusat literasi sejarah. Perpustakaannya menyediakan koleksi luas tentang politik, sosial, dan budaya negara-negara Asia-Afrika.
Pengunjung dapat menonton film dokumenter di ruang audio visual, sementara peneliti dan mahasiswa dapat memanfaatkan fasilitas riset yang telah tersedia.
Museum ini bahkan aktif menyelenggarakan kegiatan edukatif seperti pameran temporer, diskusi buku, festival, hingga program komunitas budaya.
Baca Juga: Diawasi langsung KLH, DLH Sukoharjo gencarkan sosialisasi larangan pembakaran sampah
Menariknya, museum dapat dikunjungi secara gratis oleh masyarakat umum, kecuali untuk aktivitas komersial tertentu yang memerlukan izin khusus.