Khamim bahas 'Memahami Tujuh Pokok Pikiran Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah' di Masjid Muhajirin Condongcatur

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 06:10 WIB
Penyerahan sertifikat dari Ketua PRM Perumnas Condongcatur kepada Penceramah Khamim Zarkasih Putro (Dok. Panitia)
Penyerahan sertifikat dari Ketua PRM Perumnas Condongcatur kepada Penceramah Khamim Zarkasih Putro (Dok. Panitia)

HARIAN MERAPI - Pengajian rutin NEM LIKURAN sekaligus Refleksi Milad Muhammadiyah ke 113 digelar PRM Perumnas condongcatur di Masjid Muhajirin Condongcatur Depok Sleman, Rabu 26 Nopember 2025 malam.

Pengajian menghadirkan Pembicara Dr. Drs. H. Khamim Zarkasih Putro, M. Si. Dosen FITK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dewan Penasehat Paguyuban Keluarga Sakinah Teladan (KST) DIY, Ketua 3 ICMI Orwil DIY, serta Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta.

Dalam kajiannya, Khamim membahas materi dengan tema ”Memahami Tujuh Pokok Pikiran Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.”

Baca Juga: Sepuluh sifat yang harus dimiliki orang tua dalam mendidik anak

Dalam pokok pikiran Muqaddimah Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah terdapat tujuh poin yang wajib diketahui dan diamalkan oleh warga Muhammadiyah, lebih-lebih pimpinan di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah.

Tujuh pokok pikiran Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah: (1) hidup manusia harus berdasarkan tauhid, (2) hidup manusia bermasyarakat, (3) hukum Allah adalah satu-satunya sendi kehidupan, (4) wajib berjuang menegakkan agama Islam,

(5) perjuangan harus mengikuti jejak Nabi, (6) perjuangan harus dengan organisasi, dan (7) tujuan akhirnya adalah terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Rincian tujuh pokok pikiran, 1. Hidup manusia harus berdasarkan tauhid: Manusia harus berketuhanan, beribadah, dan tunduk serta taat hanya kepada Allah SWT.

Baca Juga: Tekankan Kemandirian dan Kesejahteraan, Kemensos Salurkan Bantuan ATENSI Rp 93,7 Juta untuk Lansia di Karanganyar

2. Hidup manusia bermasyarakat: Manusia hidup dalam suatu komunitas dan penting untuk peduli serta aktif bermasyarakat.

3. Hukum Allah adalah satu-satunya sendi kehidupan: Hanya hukum Allah yang dapat dijadikan landasan untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bermasyarakat demi kebahagiaan dunia akhirat.

4. Wajib berjuang menegakkan agama Islam: Perjuangan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam demi mewujudkan masyarakat Islam adalah suatu kewajiban.

5. Perjuangan harus mengikuti jejak Nabi: Perjuangan tersebut harus dilakukan dengan cara ittiba' (mengikuti) jejak perjuangan para nabi, terutama Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Rakor penanggulangan kemiskinan, Bupati Sukoharjo minta kades laporkan data valid

6. Perjuangan harus dengan organisasi: Perjuangan untuk mewujudkan pokok-pokok pikiran tersebut hanya akan berhasil dengan baik melalui organisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X