Pengawasan Operasional Bandara IMIP: Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Batas Kewenangan ESDM dan Peran Kementerian Teknis

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 19:10 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap arahan Presiden Prabowo soal dugaan aktivitas tambang ilegal yang terkait dengan Bandara IMIP.  (Instagram/bahlilahadalia)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap arahan Presiden Prabowo soal dugaan aktivitas tambang ilegal yang terkait dengan Bandara IMIP. (Instagram/bahlilahadalia)

HARIAN MERAPI - Pemerintah menegaskan penindakan hukum tanpa kompromi terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di sekitar Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan Presiden memberikan instruksi khusus agar semua regulasi ditegakkan secara menyeluruh, terutama terkait aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga: Barang berbahaya dilarang dijual di platform e-commerce, begini aturannya

"Arahan Bapak Presiden kepada kami sebagai satgas dan sebagai Menteri SDM adalah tegakkan aturan," kata Bahlil kepada wartawan pada Rabu, 26 November 2025.

Ketum Partai Golkar itu menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tanpa perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

“Jangan pandang bulu, karena enggak boleh negara kalah dari apa yang terjadi yang kurang pas dan atau melanggar,” imbuhnya.

Instruksi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas sektor pertambangan, termasuk di area yang berdekatan dengan fasilitas strategis seperti bandara.

Komitmen Pemerintah Tindak Tambang Ilegal

Baca Juga: Ditanya Menteri UMKM Soal KUR, Jawaban Mantri BRI Ini Justru Dapat Pujian

Bahlil menekankan bahwa seluruh bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi akan diproses secara hukum.

Menteri ESDM itu menyebut bahwa penindakan berlaku bagi siapa pun yang menambang di luar kawasan berizin.

Baca Juga: Pemanen Kebun Tewas Terjatuh dari Pohon Jengkol

"Siapapun yang melanggar terkait dengan tambang ilegal ataupun menambang di luar wilayah yang ada izinnya seperti BPKH ataupun menambang di areal yang ada nikelnya atau ada tambangnya tapi tidak ada izinnya tetap akan diproses secara hukum," tutur Bahlil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X