"Setelah dikonfirmasi, ada nama-nama yang berstatus tersangka," ujarnya.
"Kesimpulannya, kita tidak menerima yang statusnya tersangka," tegas Jimly.
Jimly menekankan bahwa keputusan itu bukan soal preferensi personal, melainkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga dan menghormati proses hukum.
"Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi. Kita harus menjaga proses hukum yang sudah berjalan," imbuhnya.
Etika Publik Jadi Pertimbangan Utama
Jimly menjelaskan bahwa meskipun seseorang belum terbukti bersalah, Komite tetap harus menjunjung etika publik.
Kehadiran pihak yang berstatus tersangka dalam forum resmi dapat menimbulkan persepsi keliru terkait independensi Komite Reformasi Polri.
"Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika," jelasnya.
Baca Juga: Tujuh calon anggota Komisi Yudisial disetujui Komisi III DPR, ini daftarnya......
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri itu kembali menekankan bahwa forum audiensi hari itu diadakan untuk menghimpun masukan mengenai reformasi Polri, bukan untuk membahas perkara hukum pribadi.
Komite Fokus pada Perbaikan Sistem, Bukan Menangani Kasus
Jimly menegaskan bahwa mandat Komite Reformasi Polri adalah memperbaiki sistem kepolisian, bukan menangani perkara individu.
Baca Juga: Inilah 30 negara yang sudah lolos ke putaran final Piala Dunia di Kanada, Meksiko, dan AS.
Karena itu, meskipun berbagai kasus boleh disampaikan, Komite tidak memiliki otoritas untuk memprosesnya.