“Kami lihat dari data, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor yang lain, tidak hanya bekas tetapi juga barang baru, turut mendominasi dan menjadi ancaman serius,” kata Thoriq.
Pedagang Usul Larangan Terbatas
Pedagang pakaian bekas yang menghadiri audiensi bersama BAM DPR RI itu diketahui turut menyampaikan aspirasi.
Salah satunya, Rifai Silalahi, seorang pedagang pasar thrifting di Pasar Senen, yang meminta agar pemerintah mempertimbangkan legalisasi perdagangan pakaian bekas untuk menjaga keberlangsungan jutaan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Terlilit utang pinjol, mahasiswa PTS di Sleman curi laptop
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan," ungkap Rifai.
"Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," sambungnya.
Rifai juga menilai, kebijakan pelarangan total berpotensi mematikan mata pencaharian para pelaku usaha kecil.
“Jadi pernyataan Menteri Keuangan kemarin, kalau dia memberantas thrifting dari hulunya, otomatis secara tidak langsung akan mematikan kurang lebih 7,5 juta manusia,” ucap Rifai.
Jika legalisasi tidak memungkinkan, Rifai mengusulkan penerapan larangan terbatas (lartas).
Dengan skema ini, impor pakaian bekas dinilai dapat diberikan kuota agar tetap terkendali dan pemasukan negara melalui bea masuk dapat meningkat.
“Kalau dilegalkan, kita mau bayar pajak. Utamanya itu kita mau bayar pajak,” kata Rifai.
Baca Juga: Inilah 30 negara yang sudah lolos ke putaran final Piala Dunia di Kanada, Meksiko, dan AS.
Menkeu Purbaya: Bikin Basis Domestik yang Kuat