Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 22:00 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil.  (Instagram.com/@mohmahfudmd)
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Menurutnya, persoalan utama kini adalah menentukan masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menjabat.

“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.

Anggota Komisi I DPR Minta Polemik Tak Berlarut

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai polemik terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum.

Baca Juga: Bila anak sering kencing atau ngompol dan leher menghitam, waspadai jangan-jangan terkena ini

Hasanuddin menegaskan aturan larangan ini sudah jelas bahkan tanpa putusan MK.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil," terang Hasanuddin dalam keterangan resminya, pada Jumat, 14 November 2025.

"Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.

Di samping itu, Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang apa yang seharusnya sudah dipatuhi sejak lama.

Baca Juga: DLH Yogyakarta Pasang Timbangan Digital di Depo Sampah Jelang Nataru

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.

Hasanuddin lantas menilai, ketidakpatuhan pemerintah selama ini menciptakan kerancuan dan berpotensi mengganggu profesionalisme kepolisian.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X