HARIAN MERAPI - Ketua Perkumpulan Doktor Ilmu Kepolisian Indonesia (DIKPI), Kombes Pol Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa ilmu kepolisian juga penting dalam keluarga.
Pentingnya self policing atau pengawasan di lingkungan keluarga tersebut disampaikan saat hadir dalam forum Jaringan Pemred Promedia (JPP) yang digelar pada Selasa, 11 November 2025 malam.
Dalam forum tersebut, Dedy menyebut bahwa penerapan self policing, yaitu dengan pengawasan dan pengamanan diri di lingkungan keluarga.
Baca Juga: Dua Terduga Pencuri Diamankan Polres Temanggung, Sempat Diamuk Massa
Apa Itu Self Policing?
Dedy mengatakan bahwa self policy bisa diartikan sebagai pengawasan dan konsepnya bisa dilakukan di berbagai bidang, tak terkecuali dilakukan oleh individu.
“Self policing atau pengawasan diri merujuk pada praktik di mana individu atau kelompok memantau, mengatur perilaku mereka sendiri tanpa adanya penegakan dari pihak eksternal,” kata Dedy.
“Jadi secara sadar, sukarela mereka mengawasi dirinya sendiri, menjaga dirinya sendiri, mengamankan dirinya sendiri, menteraturkan dirinya sendiri daripada bahaya,” lanjutnya.
Baca Juga: Pria Warga Demak Ditemukan Meninggal Dunia di Warung di Desa Plesungan Gondangrejo Karanganyar
Ketidaktahuan soal Self Policing dalam Keluarga Bisa Berakibat Bahaya
Keluarga merupakan sektor privat, di mana Polisi tidak bisa masuk ke dalamnya, sehingga diperlukan pengetahuan mengenai self policing.
Dedy lantas memberi contoh mengenai seringnya insiden yang mengancam nyawa anak-anak saat di luar pantauan orang dewasa di dalam keluarga.
Baca Juga: Inilah Juknis baru BGN, SPPG maksimal layani 2.500 penerima manfaat MBG
“Misalnya banyak kasus di media kita lihat ee ibunya ke kantor, bapaknya ke kantor, pembantunya tinggal sama anaknya di rumah. Nah, pembantunya tinggal anaknya di pinggir kolam ikan, dia pergi matikan kompor misalnya, tahu-tahu anaknya cuma beberapa menit sudah meninggal,” ucapnya.