Adapun dalam video yang beredar di Instagram, Kanit Turjawali Polresta Yogyakarta AKP Jayeng menegur pengemudi mobil berpelat hitam yang menggunakan lampu strobo di kawasan Titik Nol Kilometer, Yogyakarta. Video itu juga turut diunggah akun Instagram Polresta Yogyakarta.
Dalam video yang dilihat pada Kamis (30/10) itu, Jayeng memperingatkan pengemudi bahwa penggunaan strobo pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan.
"Itu strobonya enggak boleh. Kalau ini ambulans atau pemadam, kami persilakan," ucapnya.
Jayeng kemudian meminta pengemudi menepi untuk melepaskan perangkat tersebut karena dinilai dapat memicu kesalahpahaman prioritas di jalan.
Alih-alih berhenti, mobil berwarna putih tersebut terlihat tetap melaju meninggalkan lokasi. *