Kebijakan burden sharing terakhir sempat diatur melalui Keputusan Bersama antara BI dan Kemenkeu pada September 2025 untuk mendukung pembiayaan program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam mekanisme itu, bunga SBN dibagi rata sebagai bentuk kontribusi bersama terhadap pembiayaan ekonomi rakyat.
Kini, langkah tersebut kini tidak akan dilanjutkan. Kemenkeu menilai kebijakan berbagi bunga itu sebaiknya bersifat sementara, bukan permanen.
Pelajaran dari Burden Sharing di Masa Pandemi
Baca Juga: Dilarikan ke Rumah Sakit, 695 Siswa SMKN 1-SMPN 1 Saptosari Gunungkidul Diduga Keracunan MBG
Kebijakan burden sharing bukan hal baru bagi pemerintah Indonesia.
Saat pandemi Covid-19 melanda, skema ini dijalankan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Bank Indonesia kala itu menanggung beban bunga untuk pembiayaan sektor kesehatan, vaksinasi, dan perlindungan sosial, sementara pemerintah fokus pada pemulihan usaha dan lapangan kerja.
Menurut penelitian Mauleny (2021) berjudul Menjaga Momentum Pemulihan, skema tersebut terbukti efektif menjaga kestabilan ekonomi di tengah guncangan besar.
Baca Juga: Saemen Fest Kembali Dihelat, Formulai Kolaborasi Antar Band Siap Disuguhkan, Ini Penampilnya
Kendati demikian, penerapannya dinilai hanya layak dilakukan dalam kondisi darurat.
Burden Sharing dalam Asta Cita 2025
Pada 2025, wacana penerapan burden sharing sempat muncul kembali seiring rencana pendanaan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Baca Juga: Prabowo dan sejumlah petinggi negara hadiri pemusnahan 214 ton narkoba senilai Rp29 triliun
Program ini mencakup penguatan ekonomi rakyat melalui pembangunan perumahan dan koperasi desa.