Baca Juga: Hadi Tjahjanto: Karate Indonesia Menuju Kelas Dunia, Jawa Tengah Bidik 7 Emas di PON Bela Diri 2025
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.*