“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (21/10).(*)
“Akibat kebiasaan itu mengakibatkan terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur pada tahun 2024 hingga 2025,” ujar hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (21/10).(*)