5 Fakta di Balik Praperadilan Nadiem Makarim: dari Pengajuan Amicus Curiae hingga Isak Tangis Keluarga

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Menyoroti perjalanan sidang praperadilan yang ditempuh eks Mendikbud, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.  (Dok. Kejagung)
Menyoroti perjalanan sidang praperadilan yang ditempuh eks Mendikbud, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. (Dok. Kejagung)

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 September 2025.

Menurut Hana, jika penetapan tersangka tidak sah, maka otomatis penahanan terhadap kliennya juga tidak memiliki dasar hukum.

Di sisi lain, ia menegaskan terkait lembaga audit yang berwenang hanya BPK atau BPKP, bukan pihak lain.

2. Dukungan dari Aktivis Antikorupsi

Baca Juga: Permohonan praperadilan ditolak, Nadiem Makarim: Saya menerima hasilnya

Dalam perjalanan sidang praperadilan, 12 tokoh dan aktivis antikorupsi sempat menyatakan dukungan terhadap Nadiem melalui pengajuan amicus curiae atau yang artinya: sahabat peradilan.

Dua perwakilan mereka, peneliti senior LeIP Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, hadir membacakan pendapat hukum di sidang perdana.

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Hakim Ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Oktober 2025.

3. Jaksa Tegas Menolak Dalil Praperadilan

Baca Juga: 39 rumah di Temanggung rusak diterjang angin kencang

Dalam sidang berikutnya pada Senin, 6 Oktober 2025, pihak jaksa meminta agar gugatan praperadilan ditolak seluruhnya.

Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim hukum Nadiem tidak konsisten dan hanya didasarkan pada asumsi.

“Dalil-dalil dari Pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon,” ujar jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: PT Railink Gelar Edukasi Generasi Muda untuk Peduli Keselamatan Transportasi Publik

Ia menambahkan, dalam salah satu petitum, pihak Nadiem bahkan meminta agar hakim menangguhkan penahanan jika perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X