Eks Dirut Taspen rugikan negara Rp 1 triliun terkait kasus investasi fiktif, ini putusan pengadilan

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih (kanan) bersama Dirut PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto (kiri) dalam sidang  putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)
Mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih (kanan) bersama Dirut PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto (kiri) dalam sidang  putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Majelis Hakim juga menilai perbuatan Kosasih secara luas telah menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana Tabungan Hari Tua (THT) untuk kehidupan di hari tua.

"Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela," ucap Hakim Ketua.

Sementara itu, Kosasih yang belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan menjadi hal meringankan yang dipertimbangkan sebelum menjatuhkan vonis.

Vonis Majelis Hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti dengan besaran yang sama.

Dalam kasus itu, Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun bersama Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan investasi fiktif untuk memperkaya diri, orang lain, maupun korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga: Mesin Cutting Terbakar, Pabrik Akrilik di Depok Sleman Kebakaran, Ini Dugaan Penyebabnya

Secara perinci, kasus tersebut memperkaya Kosasih senilai Rp28,45 miliar, 127.037 dolar Amerika Serikat (AS), 283 ribu dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound Inggris, 128 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, serta memperkaya Ekiawan sebesar 242.390 dolar AS.

Selain keduanya, perbuatan melawan hukum tersebut turut memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta, PT Insight Investment Management (IIM) Rp44,21 miliar, serta PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp108 juta.

Beberapa pihak lain yang diperkaya dalam kasus itu, yakni PT KB Valbury Sekuritas Indonesia senilai Rp2,46 miliar, Sinar Emas Sekuritas Rp44 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (TPSF) Rp150 miliar.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X