Eks Dirut Taspen rugikan negara Rp 1 triliun terkait kasus investasi fiktif, ini putusan pengadilan

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih (kanan) bersama Dirut PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto (kiri) dalam sidang  putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).  (ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)
Mantan Direktur PT Taspen Antonius Kosasih (kanan) bersama Dirut PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto (kiri) dalam sidang  putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)


HARIAN MERAPI - Kasus korupsi di PT Taspen tahun 2019 mencapai klimaknya menyusul vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih.


Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga: Update Sidang Lanjutan Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Tantang Balik usai Penetapan Tersangka Disebut Cacat Formil

Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

Selain pidana penjara, Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019, juga divonis pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda dan Shio Kambing, besok Selasa 7 Oktober 2025, waspadalah terhadap teman yang menjerumuskan Anda ke dalam masalah

Atas perbuatannya, Kosasih dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan dengan modus operandi kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak, sebagai hal yang memberatkan putusan terhadap Kosasih.

Selain itu, perbuatan memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yakni Kosasih, sebagai Direktur Investasi PT Taspen kala itu, yang seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan Kosasih juga dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada umumnya serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Perburuan Riza Chalid: Paspornya Dicabut, Kini Tak Punya Kewarganegaraan, Red Notice Tunggu Konfirmasi Interpol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X