Soal Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu per Hari, Ternyata Ada Sederet Kader MBG Lainnya yang Ikut Bantu Distribusi

photo author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Menyoroti insentif Rp100 ribu per hari ke guru penanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.  (Instagram.com/@badangizinasional.ri)
Menyoroti insentif Rp100 ribu per hari ke guru penanggung jawab dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah. (Instagram.com/@badangizinasional.ri)

Prioritas diberikan kepada guru bantu dan honorer, dengan sistem rotasi harian agar tanggung jawab tersebar merata.

Nanik menuturkan, insentif Rp100 ribu per hari akan dibayarkan setiap 10 hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegasnya.

Kader Distribusi MBG ke Ibu Hamil-Balita

Baca Juga: Biaya haji 2026 diputuskan pada November, Kemenhaj: Pemerintah berupaya turunkan BPIH

Selain guru, terdapat kader KB yang juga mendukung distribusi MBG ke ibu hamil, menyusui, dan balita. Mereka juga diketahui mendapatkan insentif dari otoritas terkait.

Dalam kesempatan berbeda, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso pernah menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa gaji, melainkan pengganti biaya operasional.

“Insentif ini bukan gaji tetapi pengganti biaya operasional para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah penerima manfaat,” ujar Sukaryo di Pangkalpinang, pada 19 September 2025 lalu.

Sukaryo menjelaskan, dalam menyukseskan program MBG bagi 3B ini, pemerintah negara memberikan insentif bagi para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga: Tiga korban keracunan MBG, termasuk seorang balita dirujuk ke RSUD dr Slamet Garut

"Besaran insentif yang diterima para kader disesuaikan dengan ring wilayahnya berat, sedang dan ringan," katanya.

Kader Posyandu Ikut Kecipratan

Distribusi MBG juga diketahui melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK), termasuk penyuluh dan kader posyandu.

Baca Juga: Insiden pesantren ambruk di Sidoarjo, 26 santri masih dirawat intensif di sejumlah rumah sakit

Secara terpisah, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, menjelaskan insentif untuk TPK berbentuk penggantian transportasi, dengan nominal disesuaikan jumlah penerima manfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X