Dalam kesempatan yang sama, Purbaya membeberkan ada 201 wajib pajak yang statusnya menunggak.
Dari jumlah itu, 84 sudah membayar sebagian kewajibannya dengan nilai total lebih dari Rp5 triliun.
Kendati demikian, angka itu masih jauh dari total utang pajak yang harus diselesaikan, yakni Rp60 triliun.
“Hingga September terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun, ini akan kita kejar terus,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Duel Dua Pengendara Sepeda Motor di Depok Sleman Gara-gara Hampir Tabrakan
Ia menargetkan seluruh penunggak bisa melunasi kewajiban sebelum akhir tahun. Dengan begitu, beban utang yang selama ini tertahan bisa segera masuk ke kas negara.
Mayoritas Penunggak dari Korporasi Besar
Tidak tanggung-tanggung, Purbaya bahkan menjelaskan sebagian besar penunggak pajak adalah perusahaan besar, bukan individu.
Skala kewajiban yang besar biasanya muncul dari aktivitas korporasi, sementara jumlah individu yang menunggak memang ada tetapi porsinya lebih kecil.
Baca Juga: Nilai tukar rupiah sentuh Rp16.700 per dolar AS, ini yang akan diakukan Bank Indonesia
“Mayoritas yang terbesar dari 201 itu perusahaan bukan perseorangan. Alasannya karena skala kewajiban pajak yang besar umumnya baru muncul dari aktivitas korporasi,” sebut Purbaya.
Dengan demikian, penagihan kali ini menurutnya, lebih banyak menyasar perusahaan besar yang memiliki catatan tunggakan pajak bertahun-tahun.
Jerat Pengaduan Langsung ke Menteri
Baca Juga: Pelaksanaan MBG harus dibenahi, Idrus Marham: Pihak yang bermain-main” harus diberi tindakan tegas
Selain menagih kepatuhan pajak, Purbaya juga menyiapkan mekanisme untuk mencegah praktik petugas yang sewenang-wenang ke warga.