HARIAN MERAPI - Polda Jawa Tengah menahan Kapolsek Brangsong AKP Nundarto, untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.
"Sudah jalani patsus selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto dilansir dari ANTARA di Semarang, Senin (22/9).
Menurut dia, perkara AKP Nundarto ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah.
Baca Juga: Kronologi dan Motif Kasus Penculikan Kacab Bank di Jakarta yang Melibatkan Dua Oknum TNI
Ia mengatakan oknum Kapolsek tersebut akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.
Artanto belum bisa mengungkapkan ancaman sanksi yang menanti AKP Nundarto dalam perkara yang dihadapinya.
AKP Nundarto ditangkap warga saat berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat (19/9) dini hari.
Baca Juga: Ada Oknum Kemenag yang Bujuk Ustadz Khalid Basalamah Pakai Haji Khusus, Ini Penjelasan KPK
Warga sebelumnya sudah mencurigai dugaan perbuatan oknum Kapolsek tersebut.
Setelah dipastikan memperoleh bukti kuat, warga melakukan pengintaian sebelum menangkap basah perwira polisi tersebut saat berada di rumah perempuan yang diketahui sebagai seorang janda itu. *