"Jadi, Saudara, terhadap putusan tersebut, Saudara terima, banding, apa berpikir-pikir terlebih dahulu?" tanya ketua majelis hakim Mujiono dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Juni 2024.
Seusai persidangan, Adam Deni mengungkap alasan menerima vonis tersebut. Dia mengaku ingin cepat keluar dari balik jeruji penjara.
"Biar cepet pulang dulu," kata Adam Deni seusai persidangan di PN Jakarta tersebut.
"Makanya saya terima apa adanya aja. Biar cepat keluar dulu, jangan di dalam melulu gitu," tambahnya.
Baca Juga: Kontroversi penyiaran video Presiden di bioskop, begini penjelasan Kementerian Komdigi
Dalam kasus ini, hakim menyatakan Adam Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Hal memberatkan Adam Deni ialah fitnah itu mengakibatkan kerugian pada korban dan pernah dihukum penjara.
4. Dugaan Hoaks Adam Deni
Ahmad Sahroni pernah melaporkan Adam Deni atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong yang disampaikan Adam Deni saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Selasa, 28 Juni 2022 silam.
“Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk membungkam,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, pada 1 Juli 2022.
Politikus NasDem itu bahkan sempat mengunggah postingan berisi kesaksian Adam Deni yang kembali menuding Sahroni.
Saat itu, Adam Deni menyebut Sahroni mengeluarkan Rp 30 miliar untuk membungkam dirinya.
Baca Juga: Pembunuh Anggota Kodim 0707 Wonosobo Ditangkap, Warga Geruduk Mapolres Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Terkait hal tersebut, Sahroni akan menyelesaikan permasalahannya atas tuduhan yang disampaikan Adam Deni kepada dirinya secara hukum.