KPK Dalami Ustadz Khalid Basalamah Pilih Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda

photo author
- Kamis, 11 September 2025 | 06:00 WIB
Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).  (ANTARA/Rio Feisal)
Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keputusan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah yang memilih menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan memakai kuota khusus, meskipun sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.

“Didalami. Itu didalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir ANTARA saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9).

Ketika ditanya mengenai pendalaman yang dilakukan KPK turut membahas keputusan Ustadz Khalid Basalamah dilatarbelakangi faktor ekonomis atau tidak, Asep menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditanyakan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Tak hanya kuota haji, KPK curigai ada penyimpangan pengadaan katering ibadah haji

“Kalau ke sini (KPK, red.) lagi, nanti ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’ (alasan lepas furoda meski sudah bayar, dan memilih haji khusus, red.),” katanya.

Walaupun demikian, Asep menjelaskan penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa pada tahun keberangkatan haji tersebut tidak ada haji furoda, tetapi hanya ada kuota haji khusus yang merupakan hasil pembagian dari 20.000 kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

“Akan tetapi, yang jelas tersedia saat itu adalah kuota haji khusus karena pembagian yang 20.000 itu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji khusus menjadi lebih banyak karena seharusnya hanya 1.600 atau delapan persen dari 20.000,” katanya.

Baca Juga: Kemlu RI Intensif Koordinasi dengan Peru, Usut Tuntas Kematian Staf KBRI Zetro Leonardo

Sebelumnya, Khalid Basalamah saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada Selasa (9/9), mengaku dirinya merupakan jamaah haji furoda yang sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.

“Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah (PT Muhibbah Mulia Wisata, red.) dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” katanya saat memberikan keterangan setelah diperiksa KPK.

KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Dibahas DPR: Publik Diminta Aktif Kawal Isi, Bukan Cuma Tahu Judul

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X