HARIAN MERAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo mewaspadai terjadinya kebakaran di tempat pembuangan sampah. Hal tersebut dipicu karena lingkungan panas kering dampak cuaca kemarau. Sebagai bentuk antisipasi sudah dilakukan larangan segala bentuk aktivitas pembakaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, Selasa (9/9/2025) mengatakan, tempat pembuangan sampah rawan terbakar sekarang karena kondisi lingkungan panas kering.
Cuaca kemarau berdampak besar pada potensi munculnya api. Kerawanan kebakaran semakin tinggi saat ada api pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat.
DLH Sukoharjo sebagai bentuk kewaspadaan terjadinya kebakaran di tempat pembuangan sampah dilakukan pengawasan bersama. Petugas sampai ditingkat desa dilibatkan membantu mengawasi. Hal ini dimaksudkan agar kebakaran tidak sampai terjadi.
"Kewaspadaan penuh baik kerawanan kebakaran di tempat pembuangan sampah akhir Mojorejo, Bendosari dan tepat pembuangan sampah ditingkat desa dan kelurahan. Kondisi cuaca kemarau berdampak panas kering dan perlu diwaspadai," ujarnya.
Baca Juga: Ini makna demo menurut SBY, ingatkan pentingnya dialog dan kebersamaan
DLH Sukoharjo menekankan larangan adanya aktivitas pembakaran dan meninggalkan api masih menyala di lokasi pembuangan sampah. Hal ini sebagai bentuk antisipasi sekaligus pencegahan kebakaran.
"Jangan melakukan aktivitas pembakaran dan meninggalkan api masih menyala di tempat pembuangan sampah. Ini sebagai sumber penyebab kebakaran," lanjutnya.
Ditempat pembuangan sampah juga diminta disediakan alat pemadam kebakaran ringan (Apar). Alat tersebut disediakan sebagai bentuk pencegahan dan penanganan sementara apabila terjadi kebakaran.
Kerawanan kebakaran harus direspon cepat dengan melakukan pencegahan disemua lokasi pembuangan sampah baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. DLH Sukoharjo melarang pembakaran sampah, membuang puntung rokok atau meninggalkan sumber api ditengah kondisi cuaca panas musim kemarau karena dapat memicu kejadian kebakaran.
DLH Sukoharjo meminta larangan tersebut dipatuhi baik oleh petugas terkait dalam pengelolaan sampah maupun oleh masyarakat umum. Tindakan tegas bahkan akan diberikan kepada petugas pengelola sampah yang melakukan pelanggaran sebagai pemicu kejadian kebakaran.
Baca Juga: Begini tips agar istri waras dalam menjalani peran di rumah tangga
"Sudah ada kejadian kebakaran di TPS desa di wilayah Kecamatan Grogol. Sebagai bentuk kewaspadaan kejadian kebakaran serupa maka harus tegas diberlakukan larangan membakar sampah baik di TPS dan TPA maupun secara umum. Termasuk larangan membuang puntung rokok atau meninggalkan sumber api," lanjutnya.
DLH Sukoharjo meminta kepada pemerintah desa termasuk melibatkan pemerintah kecamatan untuk membantu penerapan aturan tersebut termasuk pengawasannya. Sebab pengelolaan TPS menjadi kewenangan penuh pemerintah desa.
Khusus untuk TPA Mojorejo Bendosari kewenangan pengelolaan ditangani DLH Sukoharjo. Karena itu, ditegaskan Agus larangan membakar sampah dan membuang puntung rokok masih menyala juga diterapkan disana.