Selanjutnya, melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari klasterisasi.
“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” kata Anis.
Berikutnya, melaksanakan koordinasi lanjutan dengan sejumlah instansi berwenang dalam rangka percepatan proses penyelidikan.
“Koordinasi bersama penyidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Terakhir, tim penyelidik akan merampungkan laporan hasil penyelidikan.
Sebagai informasi, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan aktivis Munir.
Penyelidikan tersebut merupakan penyelidikan proyustisia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).*