Ayo segera bayar, Sleman hapus denda PBB P-2 dan pastikan pajak 2026 tidak naik

photo author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar (kanan) memberikan keterangan penghapusan denda PBB P-2 dan memastikan 2026 pajak tanah tidak naik.  (Awan Turseno )
Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar (kanan) memberikan keterangan penghapusan denda PBB P-2 dan memastikan 2026 pajak tanah tidak naik. (Awan Turseno )

Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Sleman yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas perekonomian daerah serta memberikan dukungan nyata kepada masyarakat.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BKAD Sleman, Ivhal Ilyas menambahkan, sebetulnya, denda yang dikenakan sebelum tahun 2023 sebesar dua persen per bulan.

Sedangkan mulai tahun 2023 hingga saat ini senilai satu persen per bulan. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X