Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Sleman yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas perekonomian daerah serta memberikan dukungan nyata kepada masyarakat.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda BKAD Sleman, Ivhal Ilyas menambahkan, sebetulnya, denda yang dikenakan sebelum tahun 2023 sebesar dua persen per bulan.
Sedangkan mulai tahun 2023 hingga saat ini senilai satu persen per bulan. *