Ayo segera bayar, Sleman hapus denda PBB P-2 dan pastikan pajak 2026 tidak naik

photo author
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:00 WIB
Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar (kanan) memberikan keterangan penghapusan denda PBB P-2 dan memastikan 2026 pajak tanah tidak naik.  (Awan Turseno )
Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Abu Bakar (kanan) memberikan keterangan penghapusan denda PBB P-2 dan memastikan 2026 pajak tanah tidak naik. (Awan Turseno )

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang membayar pada 1 September hingga 30 November 2025.

Kebijakan ini diambil Pemkab Sleman sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi lokal.

Baca Juga: Kasus rantis tewaskan ojol, Propam fokus tindak pelanggaran etik terhadap personelnya

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar menyampaikan, kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang.

“Kami (BKAD) menetapkan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 bagi wajib pajak yang membayar pajaknya mulai 1 September sampai dengan 30 November 2025,” kata Abu kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).

Dijelaskan, penghapusan tersebut adalah denda keterlambatan PBB dari tahun 2013 hingga tahun 2025. Hingga saat ini tercatat piutang denda PBB-P2 mencapai Rp56,89 miliar.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih ringan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sukoharjo ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika libatkan seorang pelajar

Melalui kebijakan ini pula, maka wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ke BAKD karena secara otomatis langsung dendanya terhapus.

Dampak lainnya, Pemerintah Kabupaten Sleman tetap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sleman.

“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar semua tunggakan PBB-P2 karena tanpa sanksi administrasi berupa denda,” pinta Abu.

Baca Juga: Polsek Kalasan Sleman Tangkap Pelaku Pencurian di Sambisari Purwomartani

Selain menghapus denda, Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah memutuskan bahwa tarif PBB-P2 Sleman pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X