Kemenko Bidang Hukum, HAM dan IMIPAS audiensi ke Kemenkum DIY, ini yang dibahas

photo author
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Kemenko Bidang Hukum, HAM dan IMIPAS saat audiensi ke Kemenkum DIY  (Dok Kemenkum DIY)
Kemenko Bidang Hukum, HAM dan IMIPAS saat audiensi ke Kemenkum DIY (Dok Kemenkum DIY)

HARIAN MERAPI - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Bidang Hukum, HAM dan IMIPAS) menggelar audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY di Kantor Jalan Gedong Kuning Banguntapan Bantul, Rabu (27/8/2025).

Dengan mengusung tema “Rapat Identifikasi Masalah: Upaya Mewujudkan Meaningful Participation melalui Ketersediaan Sistem Informasi Hukum dalam Kaitannya dengan Capai Nilai Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2025", pertemuan ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenko Hukum, HAM dan IMIPAS melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi dan Komunikasi Hukum (BIKH) untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan guna mendukung prioritas nasional.

Salah satu fokus utama adalah Prioritas Nasional ke-7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.

Sasaran utama dari prioritas ini adalah terwujudnya supremasi hukum yang transparan, adil dan tidak memihak, yang diukur melalui capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH).

Baca Juga: Media Belanda Beberkan Eliano Reijnders Pilih Persib Bandung

Sebagai koordinator atau pengampu indikator IPH, Kemenko Bidang Hukum, HAM, dan IMIPAS menargetkan peningkatan IPH dari baseline 0,68 (2023) menjadi 0,69 pada tahun 2025 dan 0,73 pada tahun 2029.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemerintah pusat.

“Kami siap menjadi garda terdepan dalam implementasi penguatan sistem informasi hukum di daerah. Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pembentukan peraturan daerah dapat diakses dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan tidak diskriminatif,” kata Agung disela-sela acara.

Materi pertemuan menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang dijamin oleh UU No 13 Tahun 2022 dan PP No 45 Tahun 2017 yang mewajibkan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi daring untuk penyusunan Perda.

Baca Juga: Salatiga Darurat Sampah? Volume Per Hari Mencapai 115 Ton, Anggaran Masih Minim

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terbitnya peraturan daerah yang diskriminatif, sebagaimana data Komnas Perempuan (2020) yang mencatat 439 Perda yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan akibat minimnya partisipasi publik.

Melalui audiensi ini, Kemenko berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum DIY untuk mengidentifikasi tantangan dan merumuskan langkah-langkah konkret dalam memperkuat sistem informasi hukum dan mendorong partisipasi masyarakat yang efektif untuk mendukung percepatan capaian target Indeks Pembangunan Hukum nasional.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X