Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Kusmawati Kembalikan Rp67 Juta

photo author
Redaksi Merapi, Harian Merapi
- Kamis, 17 Juli 2025 | 17:20 WIB
Penyerahan uang dari tersangka dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan Karanganyar ke Kejari Karanganyar.  (Dok )
Penyerahan uang dari tersangka dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan Karanganyar ke Kejari Karanganyar. (Dok )

HARIAN MERAPI - Salah satu tersangka dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan Karanganyar tahun 2022 dan 2023, Kusmawati menyerahkan uang Rp Rp67 juta ke tim penyidik Kejari pada Rabu (16/7/2025) petang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto menyampaikan, uang pengembalian tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Uang tersebut akan dijadikan sitaan untuk barang bukti pada saat proses persidangan nanti.

Baca Juga: Analis menilai, tarif AS 19 persen jadi angin segar bagi sektor padat karya

"Kemarin Kusmawati mengembalikan uang saat proses pemeriksaan berlangsung. Pengembalian diserahkan langsung oleh tersangka secara tunai Rp67 juta," katanya, Kamis (17/7/2025).

Sebelumnya tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,465 miliar dari tersangka Kadinas Kesehatan non aktif Purwati.

Selain itu tim penyidik juga menerima pengembalian dari tersangka pihak rekanan pengadaan alkes sebesar Rp158 juta.

Hartanto mengatakan bahwa saat ini perkara dugaan korupsi alkes tahun anggaran 2022, 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terus berproses.

Baca Juga: Jalan perlintasan kereta api Mayang Gatak tetap dibuka meski ada pengerjaan proyek pelebaran

Tim penyidik telah mengebut penyelesaian berkas perkara untuk dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Jadi kami lakukan pemeriksaan lagi ke tersangka Kusmawati dan dua tersangka dari pihak rekanan di mana kerugian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar, mencapai Rp 2 miliar," katanya.

Dia mengatakan proses BAP sudah memasuki tahap akhir dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca Juga: Kasus kecelakaan pendaki di Gunung Rinjani harus jadi momentum ntuk perbaiki tata kelola secara menyeluruh

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini, tim penyidik menetapkan enam orang tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X