Langgar aturan pendaftaran Komdigi, eBay hingga KLM pun diblokir di Indonesia

photo author
- Senin, 30 Juni 2025 | 20:00 WIB
Komdigi resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, salah satunya eBay.  (portal.komdigi.go.id)
Komdigi resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, salah satunya eBay. (portal.komdigi.go.id)



HARIAN MERAPI - Tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yakni PT Dunia Luxindo (Bath and Body Works), eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Alasannya, ketiganya dianggap tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa ini adalah bentuk sanksi administratif sebagaimana diatur aturan pemerintah Indonesia.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia 2026, Timnas Putri Indonesia Tekuk Kirgistan Berkat Gol Isa Warps

"Ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat,” jelas Alexander dalam keterangann resminya, Minggu 29 Juni 2025.

Sebelum menjatuhkan sanksi pemblokiran, Kementerian Komdigi disebut telah menempuh sejumlah tahapan prosedural, termasuk pengiriman surat notifikasi, surat peringatan, hingga penyampaian siaran pers resmi.

Namun, ketiga perusahaan tersebut tetap tidak merespons kewajiban legal yang telah ditetapkan.

“Tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegasnya.

 

Menurut Alexander, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di ruang digital serta upaya untuk menciptakan ekosistem digital nasional yang tertib, adil, dan bertanggung jawab.

Tindakan ini juga menjadi bagian dari pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko penggunaan sistem yang belum terdaftar secara resmi.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” lanjutnya.

Alexander juga mendorong seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia agar segera mendaftarkan sistem mereka melalui sistem OSS (Online Single Submission), dan secara aktif memperbarui informasi jika terjadi perubahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Sumber: komdigi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X