Kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, polisi minta pendapat hukum dari 7 ahli

photo author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 16:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).  (ANTARA/Risky Syukur)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (26/6/2025). (ANTARA/Risky Syukur)

HARIAN MERAPI - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, pihaknya telah minta pendapat hukum (legal opinion) dari beberapa ahli terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ade menyebutkan bahwa ada tujuh ahli yang dimintakan pendapat hukumnya. Mulai dari ahli digital forensik, kemudian ahli Bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi, dan ahli hukum pidana.

"Jadi ada tujuh legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik," kata Ade Ary di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya pendapat hukum itu dibutuhkan dalam proses penyelidikan sebagai bangunan fakta yang dibutuhkan dalam gelar perkara.

Baca Juga: Cegah pelanggaran ODOL, Satlantas Polres Sukoharjo sosialisasi datangi pusat usaha dan pool kendaraan

"Nanti setelah faktanya utuh, dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang didalami ini ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tahapan awalnya masih di situ ya," tutur Ade Ary seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas tempat Presiden RI ke-7 Joko Widodo menempuh pendidikan terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu.

"Perkembangan terbaru, upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir adalah melakukan klarifikasi terhadap SMA Negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke sebuah universitas di Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6).

Ade Ary menjelaskan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta-fakta dalam tahap pendalaman yaitu proses penyelidikan.

Baca Juga: Pakar otomotif menyatakan praktik ODOL banyak timbulkan masalah, begini penjelasannya

"Jadi proses masih berlangsung, mohon waktu," katanya.

Ia juga menjelaskan laporan terkait kasus tuduhan ijazah palsu semua sekarang ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Telah menggabungkan total ada enam LP (laporan polisi) terkait rangkaian peristiwa terkait ijazah ini ya, ada dua LP di Polda Metro Jaya dan empat LP di polres yaitu Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Depok. Itu semua sudah ditarik LP-nya dan ditangani di Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya," jelasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X