HARIAN MERAPI - Nasib apes dialami perempuan berinisial HY (44) warga Tegalrejo, Yogyakarta. Bagaimana tidak, HY menjadi korban penggelapan orang yang dikenalnya lewat media sosial.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa sejumlah uang dan sepeda motor. Polisi yang mendapat laporan adanya penggelapan itu lantas bergerak cepat dengan mengamankan dua pelaku.
Inisial pelaku diamankan adalah DM (37) asal Gresik Jawa Timur dan ORN (43) asal Bandung Barat Jawa Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal dengan 378 Yo 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun.
Baca Juga: Cekcok dengan Tetangga Berujung Penganiayaan, Pelaku Masih Diburu Polsek Tegalrejo Yogyakarta
"Terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan. Dari hasil pemeriksaan motifnya karena ekonomi," kata Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto, Selasa (24/6).
Dijelaskan AKP Yuliyanto, peristiwa itu berawal saat korban kenalan dengan pelaku DM melalui media sosial aplikasi OMI, Jumat (23/6). Beberapa hari kemudian, pelaku pelaku mengajak ketemu di parkiran barat Monjali.
Dalam pertemuan itu, pelaku menyampaikan kepada korban butuh uang atau tidak. "Kebetulan korban butuh uang untuk bayar sekolah anaknya. Selanjutnya mereka ketemuan di Monjali sekira pukul 16.00 WIB," katanya.
Baca Juga: Polres Salatiga Terima Laporan Korban Dugaan Penipuan Koperasi BLN, Kerugian Rp 573 Juta
Korban datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Soul sendirian. Setelah sampai TKP parkiran barat monjali korban bertemu dengan kedua pelaku, kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban.
Tanpa curiga, korban menuruti permintaan pelaku dengan memberikan motor. Saat pinjam motor, pelaku beralasan untuk mengambil uang di ATM sekaligus membeli rokok, kemudian motor dibawa ORN untuk pergi ke ATM.
Selang kurang lebih 30 menit pelaku ORN datang Kembali ke TKP dengan alasan ATM error dan ATM yang lain antre panjang, sehingga tidak jadi mengambil uang. Selanjutnya pelaku DM gantian akan menggambil uang di ATM.
"Pelaku DM juga membawa motor korban dan pelaku ORN bersama korban menunggu di TKP, tapi lama tak kembali. Tidak lama kemudian, ORN pamit ke WC dan solat magrib namun setelah ditunggu tidak kembali," tandasnya.
Sadar menjadi korban penipuan, korban lalu melapor ke Polsek Ngaglik. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku DM diamankan di sebuah rumah kost di daerah Jombor Lor Sinduadi Mlati Sleman.
Sedangkan untuk pelaku ORN diamankan di Terminal Jombor Sinduadi Mlati. Pelaku dan barang bukti berupa, uang, dua handphone serta surat-surat dibawa ke Polsek Mlati untuk dilakukan penyelidikan lanjut.