HARIAN MERAPI - Bupati Temanggung Agus Setyawan menegaskan bahwa siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) bebas pungutan dari pihak sekolah. Sebab, negara telah mengalokasikan dana untuk operasional dan pembangunan.
"Jika ada sekolah yang menarik pungutan, maka segera laporkan," kata Agus Setyawan, Rabu (18/6/2025).
Dia menyatakan tidak diperbolehkan ada tarikan atau pungutan dalam bentuk dan alasan apapun kepada siswa atau wali murid.
Dia mengemukakan pada warga yang menemukan praktik pungutan di sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung untuk melapor. Laporan bisa disampaikan pada camat, kepala dinas atau langsung pada dirinya selaku bupati.
Baca Juga: Inilah yang harus dipersiapkan ketika anak masuk sekolah, orang tua wajib tahu
"Kalau ada, laporkan Pak Camat, atau laporkan saya langsung. Masyarakat bisa laporkan melalui media sosial saya. Termasuk DM instagram saya,” tegasnya.
Dia menerangkan laporan terkait pungutan itu adalah di tingkat SD dan SMP, sebab itu yang ada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, sedangkan untuk SLTA/SMK/MA ditangani pemerintah provinsi.
“Saya mewanti-wanti, jangan ada praktik pungli di sekolah, khususnya tingkat SD dan SMP yang ada dalam naungan Pemkab Temanggung, untuk melapor," kata dia.
Menurutnya, terlepas dari status tenaga pengajar di masing-masing sekolah, guru diminta untuk lebih bersyukur atas honor resmi yang mereka terima. Sehingga, tidak mencari pemasukan tambahan yang bersifat tidak resmi, termasuk pungli.
Baca Juga: Rumah tangga berantakan gara-gara judol, begini upaya memperbaikinya
Dia mengatakan pungli merupakan sebuah perbuatan yang memiliki esensi bertentangan dengan norma hukum, sehingga praktik ini harus dihindari.
Selain itu, jika tidak segera dihentikan, pungli dapat merusak mental seseorang untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Rejeki sudah ada yang mengatur. Percaya saja, kalau kita jujur dan ikhlas, insyaallah barokah,” pesannya. (*)