HARIAN MERAPI- Nasib mengenaskan menimpa seorang sopir truk tronton pengangkut ayam bernama Oscar Barlian (57) warga Jalam Tanah Rendah Kampung Melayu, Jatinegara Kota Jakarta Timur, Jumat (13/6/2025) malam. Ia tewas setelah terlindas ban truk di lingkungan PT Charoen Pokphan Indonesia (CPI) Salatiga.
Peristiwa kecelakaan kerja ini diusut pihak Satreslrim Polres Salatiga. Jajaran Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani, mendatangi dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), di PT. Charoen Pokphan Indonesia (CPI) Kutowinangun Kidul Tingkir Kota Salatiga.
Petugas memintai keterangan terhadap dua saksi Ulil Hadi Muhammad, (30) warga Kradenan Tingkir Kota Salatiga dan Agung Dharmawan (28) warga Nganjung-anjun, Ngablak, Wonosamodro Kabuoaren Boyolali.
Dijelaskandi AKP Arifin, kejadian ini berawal pada Jumat (13/06/2025) sekira pukul 22.00 truk tronton yang dikemudikan korban dengan muatan ayam potong memasuki PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Kota Salatiga. Setelah melewati pintu utama, kemudian petugas satpam yang bertugas mengarahkan truk tronton tersebut menuju Pos 1 Security.
Kemudian, petugas satpam yang bertugas di Pos 1 Security melakukan pengecekan tanda jalan dan memberikan rompi untuk dikenakan kepada korban sebelum melakukan penimbangan terhadap muatan yang dibawa dalam truk tronton yang dikendarainya.
Setelah dilakukan pengecekan, satpam langsung mengarahkan kepada korban untuk menuju ke pos timbang.
Selanjutnya sekira pukul 22.30 korban menuju pos timbang dengan mengendarai truk tronton tersebut. Korban tidak langsung memarkirkan truk tronton tersebut tepat di depan pos timbang dikarenakan korban harus menyerahkan surat pengantar dokumen penimbangan terlebih dahulu, sehingga truk tronton tersebut diparkirkan di dekat pos timbang tetapi di jalanan yang agak miring.
Setelah truk tronton diparkirkan, korban turun dengan membawa surat pengantar dokumen yang diperlukan menuju ke pos timbang dan menyerahkan dokumen tersebut kepada petugas yang bertugas di pos timbang tersebut bersama dengan saksi 1 selaku petugas satpam. Setelah selesai registrasi, korban melihat sendiri jika truk tronton yang diparkirkan tersebut tidak berhenti sebagaimana mestinya, karena truk tronton tersebut berjalan pelan ke arah pos timbang.
Korban yang mengetahuinya seketika panik dan berinisiatif untuk menghadang jalannya truk tronton tersebut. Namun, truk tronton tersebut menabrak dirinya sehingga korban terjatuh dan terlindas roda depan sebelah kanan. Sampai akhirnya truk tronton tersebut berhenti tepat di depan pos timbang setelah melindas dan melewati tubuh korban.
Melihat kejadian tersebut, saksi 1 selaku satpam yang bertugas di pos timbang meminta tolong kepada satpam lain yang bertugas di sekitar lokasi kejadian. Kemudian petugas yang berada di sekitar lokasi mengevakuasi dan segera membawa korban menuju RSUD Kota Salatiga guna penanganan medis lebih lanjut.
Akan tetapi setibanya di RSUD Kota Salatiga, tak selang beberapa lama, tim medis yang menangani menyatakan korban sudah meninggal dunia.
"Akibat dari kejadian tersebut korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka memar di bagian perut bekas roda truk tronton dan luka gores di bagian kaki korban.," jelas AKP Arifin Suryani.
Diduga truk tronton ekspedisi yang sudah melakukan kontrak kerja dengan PT. CPI yang membawa muatan dengan bobot 11 ton ayam potong pada saat berhenti hand rem tidak ditarik dengan sempurna, dan jalan miring sehingga tidak cukup kuat menahan beban kendaraan. *