86 Kalurahan di Sleman telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 19:55 WIB
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dinkop UKM Sleman, Tina Hastani memberi keterangan terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.  (Awan Turseno)
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dinkop UKM Sleman, Tina Hastani memberi keterangan terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (Awan Turseno)

HARIAN MERAPI - Seluruh Kalurahan di Kabupaten Sleman telah berhasil menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Langkah ini ditempuh untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui serangkaian kebijakan, Sleman menunjukkan komitmen tinggi terhadap penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Baca Juga: Kekerasan fisik sesama santri di Pesantren Ora Aji Gus Miftah, korban dan pelaku sepakat damai

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sleman, Tina Hastani menyampaikan, hingga batas waktu 31 Mei 2025, di Kabupaten Sleman telah membentuk 86 Koperasi Desa Merah Putih.

Koperasi tersebut terdiri dari 3 koperasi pengembangan dan 83 koperasi pembentukan baru.

"Untuk Kalurahan Sinduadi, Sidomulyo dan Jogotirto merupakan koperasi pengembangan dari badan usaha yang telah berjalan. Sedangkan 83 kalurahan memilih koperasi pembentukan baru," kata Tina kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Dijelaskan, langkah awal dilakukan pembentukan KDMP melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih oleh Bupati Sleman kepada seluruh Panewu dan Lurah pada 5 Mei 2025.

Baca Juga: Domba sebagai hewan kurban diusahakan tak stres dan tetap sehat sampai saatnya disembelih, berikut kiatnya

Disusul dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pembentukan koperasi di tingkat kalurahan.

Nama koperasi mengikuti panduan dari Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 8/500.3/3580/02 Tahun 2025.

Yaitu dengan tetap memperhatikan nilai keistimewaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Baca Juga: BRI perkuat sinergi dengan UMKM, terbukti angkat Batik Parang Kaliurang jadi unggulan

Dicontohkan, penamaan seperti Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X