Jika nama kalurahan sama di lebih dari satu kabupaten, maka ditambahkan nama kapanewon.
Misalnya Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Sendangsari Kapanewon Minggir.
Pengurus dan pengawas koperasi di setiap kalurahan dipilih melalui Muskalsus.
Rencana pengembangan koperasi mencakup pendirian gerai layanan multifungsi.
Seperti kantor koperasi, sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage (pergudangan) serta logistik desa disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing wilayah.
Untuk mempercepat proses legalitas, Dinas Koperasi UKM Sleman telah bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sleman.
Khususnya dalam memfasilitasi pembuatan akta pendirian (badan hukum) koperasi.
"Pemerintah melalui APBD juga menanggung biaya notaris dan menyediakan layanan desk pendampingan pada 11–12 Mei 2025," ujarnya.
Diharapkan, seluruh akta pendirian KDMP bagi 86 kalurahan di seluruh Kabupaten Sleman sudah selesai pada 12 Juni 2025.
Selain itu, sebagai bagian dari program nasional, Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) telah mengalokasikan dana untuk 80 koperasi sebagai proyek percontohan (piloting).
Di Kabupaten Sleman, Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Sinduadi dan Kalurahan Tamanmartani terpilih sebagai kandidat piloting. Proses verifikasi oleh tim LPDB telah dilakukan pada minggu kedua Mei 2025.
Tina optimis, dengan terbentuknya KDMP di setiap kalurahan, Sleman dapat memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa.