Modus operandi yang dilakukan hampir serupa, mengincar handphone di dashboard sepeda motor yang ditinggal parkir. Bahakan, setiap melakukan aksinya, para pelaku ini selalu mengajak kedua anaknya.
"Kalau motifnya karena ekonomi. Pelaku tidak bekerja dan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga," jelasnya.
Atas perbuatannya, terhadap kedua pelaku, dijerat dengan pasal 362 KUHP Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)