Tak punya pekerjaan, pasutri di Sleman curi handphone untuk beli susu buat anak balitanya

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 17:25 WIB
Pelaku dan barang bukti dihadirkan di Polsek Mlati  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti dihadirkan di Polsek Mlati (Foto: Samento Sihono)

Modus operandi yang dilakukan hampir serupa, mengincar handphone di dashboard sepeda motor yang ditinggal parkir. Bahakan, setiap melakukan aksinya, para pelaku ini selalu mengajak kedua anaknya.

"Kalau motifnya karena ekonomi. Pelaku tidak bekerja dan tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga," jelasnya.

Atas perbuatannya, terhadap kedua pelaku, dijerat dengan pasal 362 KUHP Junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X