Merespon TNI Ikut Mengamankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia, DPR: Harus Ada Penjelasan yang Tegas

photo author
Husein Effendi, Harian Merapi
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:00 WIB
Puan Maharani.  (Instagram/dpr_ri)
Puan Maharani. (Instagram/dpr_ri)

HARIAN MERAPI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani turut buka suara mengenai keberadaan TNI dalam mengamankan kejaksaan.

Puan mengatakan bahwa sudah seharusnya ada penjelasan mengenai keterlibatan TNI dalam mengamankan kejaksaan tersebut.

Menurutnya, dengan adanya keterangan yang transparan, bisa menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga: Telkom Dukung Kejati DKI untuk Lawan Tindak Korupsi, Jadi Momentum untuk Perkuat Tata Kelola Perusahaan

“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan di kompleks gedung DPR, Senayan pada Kamis, 15 Mei 2025.

“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau ada pemikiran lain sampai ada hal seperti itu, jadi tolong dijelaskan sejelas-jelasnya,” imbuhnya.

Penjagaan TNI di kejaksaan ini bermula dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Baca Juga: Kejari geledah kantor Dinas Kesehatan Karanganyar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp7 miliar, ini barang yang disita

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa TNI akan mendukung pengamanan di kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya juga diketahui bahwa ada perjanjian MoU antara TNI dan Kejaksaan RI pada 6 April 2023 dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI.

Dalam MoU itu berisi tentang penugasan anggota TNI untuk mengamankan kejaksaan adalah hal yang rutin dan sikap preventif.

Baca Juga: Polres Sukoharjo tangkap pelaku penganiayaan dalam duel antar kelompok gangster di Grogol yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia

Namun, itu bukan sebagai bentuk militerisasi terhadap kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X