"Menerima suap saja dilarang, apalagi memeras masyarakat. Jelas itu sudah masuk ranah pidana yang harus ditindak dan diproses hukum oleh penegak hukum," paparnya.
Oleh Soleh menambahkan bahwa kekerasan oknum preman yang mengaku sebagai wartawan dari media abal-abal bukan hanya fisik, melainkan juga nonfisik atau verbal.
"Ini adalah bentuk pemerasan terselubung yang dilakukan dengan cara menyebarkan fitnah atau narasi menyesatkan kepada masyarakat, yang sasarannya bisa siapa saja, dari kepala desa, guru, hingga para kiai," tambahnya.
Ia menyatakan dukungan terhadap kerja Satgas Antipremanisme yang dibentuk pemerintah dan berharap dapat menjadi garda depan dalam melindungi masyarakat dari intimidasi, pemerasan, dan upaya-upaya provokatif yang tidak bertanggung jawab.
"Premanisme melalui media online abal-abal ini sama bahayanya dengan kekerasan jalanan. Oleh karena itu, penanganannya pun harus tegas dan terukur," kata dia.(*)