Ia kemudian mengatakan bahwa mungkin ada penilaian pribadi yang membuat Presiden Prabowo tetap mempertahankan Hasan Nasbi pada posisinya.
“Ketika beliau merasa bahwa beliau memutuskan memerintahkan untuk tetap memimpin Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan ya saya kira itu sah-sah saja, wajar-wajar saja,” tandasnya.
Prasetyo juga menyinggung hak prerogratif Presiden yang bisa menolak dan harus dipatuhi oleh lembaga dan jajaran pemerintahannya.
Baca Juga: PSI dukung langkah DPRD Salatiga gunakan Hak Interpelasi atasi kegaduhan publik
Hasan Nasbi sendiri mengirimkan surat pengunduran dirinya pada 21 April 2025 dan menyatakan kembali menjabat sebagai Kepala PCO pada 5 Mei 2025. *