Hasan Nasbi: Pemerintah Komitmen Jamin Kebebasan Pers

photo author
- Minggu, 23 Maret 2025 | 21:30 WIB
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).  (ANTARA/Livia Kristianti)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025). (ANTARA/Livia Kristianti)

HARIAN MERAPI - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Hasan Nasbi menanggapi insiden teror yang dialami kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan yang dikutip dari ANTARA di Jakarta, Minggu (23/3).

Baca Juga: KPK sepakat dengan gagasan Prabowo soal penjara khusus koruptor di pulau terpencil, ini penjelasannya

Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Baca Juga: Begini upaya Kemdiktisaintek agar PTNBH mandiri

"Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.

Hasan memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.

Baca Juga: Ada kekhawatiran dan ketakutan TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi, civitas academica UMY sampaikan enam sikap

Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

"Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," ujar Hasan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X