DitPPA-PPO Bareskrim akan Bahas Kasus Eksploitasi Anggota Sirkus OCI dengan KemenPPPA

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 07:00 WIB
Arsip foto- Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Arsip foto- Dirtipid PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

HARIAN MERAPI - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri akan membahas kasus dugaan eksploitasi anggota sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

KemenPPPA masih menindaklanjuti permasalahan tersebut dan pekan depan Direktorat PPA-PPO diundang kembali untuk pembahasan dengan instansi terkait dan pihak-pihak yang berkepentingan,” kata Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah dilansir dari ANTARA di Jakarta, Kamis (17/4).

Dia mengatakan bahwa sejauh ini, belum ada laporan polisi terkait dugaan eksploitasi tersebut.

Baca Juga: Taman Safari Indonesia Mengaku Tidak Ada Keterlibatan dalam Kasus Dugaan Kekerasan kepada Pemain Sirkus

“Sampai dengan saat ini, dari para pihak pemain sirkus belum membuat laporan terkait dengan hal tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4), menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia.

Pada kesempatan itu, dia mendengarkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami.

Baca Juga: Tidak Dibayar Hampir Rp1 Miliar, Mitra MBG di Kalibata Polisikan Oknum yang Lakukan Penggelapan Dana

"Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana," ujarnya.

Meskipun dugaan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM itu terjadi pada masa lampau, menurut dia, bukan berarti tindak pidana yang dilakukan tidak bisa diusut.

"Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka," jelasnya.

Ia lantas berkata, "Karena itu ranah di luar kami, di luar Kementerian HAM, jadi kami persilakan kalau memang mau ditempuh jalur hukum, ya, silakan jika korban mau menempuh jalur itu."

Baca Juga: Pilu Korban Dugaan Eksploitasi Sirkus Taman Safari: Dipekerjakan Sejak Kecil, Tak Tahu Identitas Aslinya hingga Dewasa

Sementara itu, Taman Safari Indonesia Group sebelumnya melalui keterangan resmi pada tanggal 27 Maret 2025 menyatakan selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.

Taman Safari Indonesia Group menyebut tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan mantan pemain sirkus yang disebutkan dalam video viral di media sosial yang menyangkut dugaan perlakuan kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X