HARIAN MERAPI - Efisiensi anggaran sampai dengan perubahan anggaran 2025 Kota Salatiga mencapai Rp 64 miliar.
Hal ini dikatakan, Walikota Salatiga Robby Henawan saat memaparkan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025, saat rapat Pembahasan Antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dengan TAPD Terhadap Hasil Desk Terkait Inpres RI Nomer 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, di Ruang Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Jumat (11/4/25).
Dalam keterangan tertulisnya Robby mengatakan dalam rangka efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBN dan APBD Tahun 2025.
Baca Juga: Gapura Gerbang TWR Salatiga jadi lokasi corat coret orang tidak dikenal
Robby menginstruksikan untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/FGD.
Selain itu juga mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium mengacu pada Perpres SHSR.
Selain itu, ia juga menegaskan untuk mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur, kemudian memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
"Agar lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian atau Lembaga, dan melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah, " katanya. *