Perkara Hasto Kristiyanto murni penegakan hukum, Jaksa: Dalih penasihat hukum harus ditolak

photo author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 14:15 WIB
Sidang tanggapan jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/3/2025).  (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Sidang tanggapan jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

HARIAN MERAPI - Perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap murni penegakan hukum.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hal itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Peryataan tersebut untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan Hasto dan penasihat hukumnya yang menyebut penanganan perkara dimaksud tersisip motif politik dan unsur balas dendam.

"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti," tutur jaksa seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Bolehkah penderita jantung berkendara saat mudik, begini penjelasan dokter

Dijelaskan, penegakan hukum atas dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kecukupan alat bukti.

Menurut jaksa, penegakan hukum terhadap Hasto tidak terkait dengan agenda apa pun atau ditunggangi siapa pun karena semuanya adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," kata jaksa penuntut umum komisi antirasuah.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dalam nota keberatan menyebut dirinya sempat diancam akan ditersangkakan dan ditangkap apabila PDI Perjuangan memecat Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Ini makanan yang dianjurkan dokter untuk pasien penyakit jantung saat Lebaran

"Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat (21/3).

Tekanan tersebut, kata Hasto, terjadi terutama pada tanggal 4–15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.

Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024 atau satu pekan setelah pemecatan kader PDI Perjuangan pada sore menjelang malam, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019–2024.

Baca Juga: Ustadz Khamim Zarkasih bahas 'Syukur Nikmat dan Pengenalan Jati Diri' di Masjid Al-Marhamah Perum Candi Gebang Permai Wedomartani

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X