HARIAN MERAPI - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menuturkan adanya hak yang terabaikan karena keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahap penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto merasa haknya terabaikan setelah permohonan saksi meringankan tidak dihiraukan oleh KPK pada tahap penyidikan.
"Penasihat hukum saya telah mengajukan permohonan resmi untuk memeriksa saksi-saksi meringankan kepada pimpinan KPK pada tanggal 4 Maret 2024," ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga: Sidang Investasi Bodong Disidangkan di PN Karanganyar, Pengacara Korban Tak Puas, Ini Penyebabnya
"Namun, permohonan tersebut diabaikan oleh KPK," tegas Sekjen PDIP itu.
Hasto menilai, KPK justru mengandalkan saksi-saksi internal yang cenderung memberatkan dirinya dengan total ada 13 penyelidik.
Di sisi lain, terdapat penyidik KPK yang menjadi saksi dalam kasusnya, termasuk Rossa Purbo Bekti.
Terkait hal itu, Hasto menuturkan semua saksi tersebut memberatkan dirinya, sedangkan saksi-saksi meringankan yang pihaknya ajukan tidak diperiksa.
Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Omsetnya Meningkat Pesat di Bulan Ramadan
Hasto kemudian mengatakan KPK melanggar asas proporsionalitas dalam penyidikan kasus yang menjeratnya dengan memaksakan proses hukum yang tidak seimbang dan cenderung merugikan dirinya.
"Dalam kasus ini, KPK justru melakukan penyidikan yang berlebihan dan tidak proporsional," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Baca Juga: Polres Temanggung Sita 2.653 Knalpot Tidak Standar Alias Knalpot Brong dan Dimusnahkan
Dalam perkara itu, Hasto tersandung kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap. *