Dua mantan polisi jadi tersangka pemerasan DAK SMKN, ini kasusnya

photo author
- Rabu, 19 Maret 2025 | 12:00 WIB
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)



HARIAN MERAPI - Dua orang mantan anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dana alokasi khusus (DAK) di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).


Atas penetapan tersangka itu, keduanya mengajukan perlawanan hukum dengan menggugat praperadilan.


Kedua tersangka tersebut adalah mantan personel dari Polda Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditangkap anggota Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Baca Juga: Peruntungan Shio Tikus berlaku besok Kamis 20 Maret 2025, akan menemukan cara untuk meningkatkan keuntungan


Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa tersangka pertama adalah Kompol R (Ramli) selaku Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Itu sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya,” kata dia kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Rabu.

Lalu, tersangka kedua adalah Brigadir BSP selaku penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dia mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut saat ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

“Setelah PTDH, kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan zodiak Leo besok Kamis 20 Maret 2025 soal cinta dan karir, mungkin menerima uang dari sumber yang tidak terduga

Irjen Pol. Cahyono mengatakan bahwa kedua tersangka bersama-sama memaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Tersangka BSP dan tim, kata dia, meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN yang menerima dana tersebut.

“Yang tidak mau diminta pekerjaannya, dua orang tersangka ini pakai kewenangan yang dimilikinya untuk mengundang yang kepala sekolah,” katanya.

Para kepala sekolah yang menolak, dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang seolah-olah laporan dari masyarakat.

Ketika para kepala sekolah datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan pekerjaan proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X