Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, MH embat motor sudara sendiri

photo author
- Minggu, 23 Februari 2025 | 17:55 WIB
Pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Gamping  (Foto: Samento Sihono)
Pelaku pencurian saat diamankan di Polsek Gamping (Foto: Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, seorang pemuda berinisial MH (29) warga Gamping Sleman, nekat mencuri motor milik saudaranya sendiri. Akibatnya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo SH, mengatakan pencurian itu bermula saat pelaku datang ke rumah korban MM (45) warga Nogotirto secara diam-diam. Selanjutnya, pelaku mencari kunci motor Honda Scoopy.

Setelah berhasil masuk dalam rumah, pelaku mengacak-acak kamar anak korban. Sebelum beraksi, korban telah terlebih dahulu memantau kondisi rumah. Saat dirasa sepi langsung mengambil kunci Honda Scoopy.

"Pelaku beraksi saat penghuni rumah terlelap tidur. Tapi sehari sebelum beraksi, pelaku sudah mengambil kunci motor," kata AKP Bowo, Minggu (23/2/2025).

Baca Juga: Menteri Ara Bayangkan Lahan Eks BLBI di Karawaci Dibangun Rumah untuk MBR

Pada malam harinya, korban MM, sempat curiga karena kondisi rumah berantakan. Bahkan saat itu juga sempat mencari keberadaan kunci Honda Scoopy. Namun tidak curiga kalau rumahnya sempat disatroni.

Merasa tak ada barangnya yang hilang, korban lantas istirahat dan tidur. Pagi harinya, Honda Scoopy miliknya sudah tak berada di halaman rumah, sempat mencari ke sejumlah lokasi namun tetap tidak ditemukan.

"Korban sempat melakukan pencarian tapi tidak juga di temukan," katanya.

Sadar motor miliknya hilang, korban lalu mengecek sejumlah barang berharga di rumah. Hasilnya dua jam tangan pintar (smartwatch) juga hilang. Setelah di cek rekaman CCTV, ada sosok mencurigakan.

Baca Juga: Pemkab Bantul Imbau Masyarakat Beli Elpiji 3 Kg Sesuai Kebutuhan

Setelah ditelisik tenyata MH, korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Nogotirto, Gamping.

"Untuk sepeda motor oleh pelaku telah di jual kepada A Rp 2,6 Juta. Setelahnya oleh ES dijual kembali kepada K seharga Rp 2,8 juta. Lalu oleh K dijual lagi kepada A seharga Rp 3 Juta," tandasnya.

Sementara itu, pelaku MH yang bekerja sebagai pak ogah ini mengaku dia nekat mencuri motor Scoopy milik saudaranya karena tidak punya uang. "Saya kepepet, butuh uang untuk hidup," dalihnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. Selama proses penyidikan, MH telah ditahan di Mapolsek Gamping.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X