Khawatirkan Kondisi Hotman Paris yang Dilarikan ke Rumah Sakit Saat Jadi Saksi atas Perkaranya, Razman Akui Rivalnya Dibutuhkan Banyak Orang

photo author
- Sabtu, 22 Februari 2025 | 07:50 WIB
Hotman Paris sakit saat jadi saksi kasus Razman.  (Kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)
Hotman Paris sakit saat jadi saksi kasus Razman. (Kolase instagram.com/hotmanparisofficial dan razmannasution71)

HARIAN MERAPI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang kasus pencemaran nama baik antara advokat Hotman Paris dan Razman Arif Nasution pada Kamis 20 Februari 2025.

Penundaan ini terjadi karena Hotman Paris mengalami sakit dan harus dibawa ke rumah sakit.

Dalam persidangan, kondisi Hotman Paris tampak menurun hingga harus dibopong dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Polisi sasar kamar kos dan hotel melati, temukan 10 pasangan tak resmi

Menanggapi situasi ini, Razman Arif Nasution turut mendoakan kesembuhan Hotman.

“Jadi, kami berharap saudara Hotman bisa sehat,” ujar Razman di persidangan pada Kamis 20 Februari 2025.

Razman mengungkapkan bahwa ia melihat wajah Hotman mulai pucat di tengah jalannya sidang.

Ia bahkan sempat menegur Hotman, namun tidak mendapat respons yang jelas.

Baca Juga: Bawa clurit, pelajar 14 tahun harus berurusan dengan polisi

"Tadi memang waktu ditanya dia mulai sudah pucat, saya pikir nih gimana, karena saya lihat kertas jatuh di kiri dan kanan, dia hilang fokus sehingga ketika ditanya pun kadang tidak nyambung," ungkapnya.

Razman juga menyaksikan momen ketika Hotman harus dibopong dari ruang sidang untuk segera mendapatkan perawatan medis.

“Saudara Hotman Paris Hutapea sakit dan dibopong untuk dibawa ke rumah sakit,” kata Razman.

Baca Juga: Telisik Kasus Nikita Mirzani yang Kini Jadi Tersangka, Ada Dugaan Pemerasan ke Pengusaha Skincare hingga Uang Tutup Mulut Rp5 Miliar

Lebih lanjut, Razman menyampaikan bahwa Hotman perlu selalu menjaga kesehatannya karena jasanya masih dibutuhkan oleh banyak orang, terutama dalam menangani kasus-kasus penting.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X